MEDAN, TELISIK.ID - Razman Arif Nasution, seorang pengacara dilaporkan oleh kliennya, bernama Syamsul Chaniago ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain kasus itu, Syamsul yang merupakan warga Kota Medan ini kembali melapor Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah sarjana hukum (SH) palsu.
Adanya laporan dugaan ijazah palsu itu dibenarkan oleh Syamsul Chaniago ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (26/7/2022).
"Iya, benar. Razman saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan ijazah palsunya yang informasi dia mengaku dari lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Diduga dia bukan dari universitas itu," ungkap Syamsul.
Syamsul melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu karena pengacara itu diduga telah menipunya dan korban merasa dirugikan.
