MEDAN, TELISIK.ID - Istri dan kedua orang tua Bripka Arfan Saragih, anggota Polri yang ditemukan meninggal dunia di Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, Jumat (17/3/2023).
Kedua orang tua korban didampingi oleh tim pengacaranya dari kantor JnR Law Firm melaporkan peristiwa itu karena dinilai adanya kejanggalan terkait dengan kematian Bripka Arfan Saragih, petugas di Satuan Lalulintas Polres Samosir itu.
"Berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka Arfan Saragih yang ditemukan meninggal dunia, Senin 6 Maret 2023 kemarin penuh kejanggalan," kata tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan ketika ditemui awak media usai membuat laporan pengaduan.
Baca Juga: Sekap Korban, Komplotan Curas Antar Provinsi Ditangkap di Ponorogo
Dugaan pihak keluarga korban dan pengacara, Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri. Sebab, ada beberapa luka yang diderita.
