"Berdasarkan hasil otopsi, ada luka memar di bagian belakang kepalanya. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal," tambahnya.

Laporan pihak keluarga korban tertuang di dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka Arfan Saragih. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh," tuturnya.

Diakui pengacara, kematian korban ini ada kaitannya dengan dugaan penggelapan pajak yang saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir. Akan tetapi, Bripka Arfan Saragih sudah mengembalikan uang yang diduga digelapkannya itu.

Almarhum diduga melakukan penggelapan uang pajak milik warga yang membayar pajak namun tidak disetorkan ke kas negara atau daerah. Menurut keterangan penyidik, mencapai Rp 1,3 miliar, akan tetapi. Pihak keluarga sudah mengembalikan uang itu mencapai Rp 750 juta.