"Kenapa sampai saat ini tidak dilakukan eksekusi. Kami sangat kecewa, kami menduga pengadilan Negeri Medan bermain mata dengan mafia tanah," tuturnya.

Menurut Abdul, lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana ahli waris sudah dimenangkan dalam peninjauan kembali dan putusan Mahkamah Agung.

"Jadi, kami meminta agar Pengadilan Negeri Medan untuk bekerja dengan profesi. Segera melakukan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lahan ini adalah lahan wakaf, bukan untuk bisnis. Dulunya dilahan itu berdiri sekolah madrasah, sekarang berdiri bangunan dan villa," terangnya.

Sedangkan dari LBH Medan, tim pendamping masyarakat dan ahli waris bernama Yusril Mahendra SH mendesak agar pengadilan segera melakukan eksekusi lahan itu.

"Karena tidak ada alasan untuk pengadilan tidak melakukan eksekusi. Sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.