Selain itu, LBH Medan akan terus memperjuangkan keadilan bagi ahli waris dan masyarakat. Sebab, perkara itu sudah terjadi sejak tahun 1998 dan sudah menang berdasarkan keputusan pengadilan.

"Tahun 2017 sudah ada keputusan pengadilan dan diminta untuk dilakukan eksekusi. Tapi sampai hari ini tidak kunjung dieksekusi, kami akan terus melakukan upaya hukum," tambahnya.

Menurut Yusril, pengadilan Negeri Medan jangan beralasan bahwa eksekusi terkendala dikarenakan munculnya gugatan baru dalam perkara itu.

"Jika ada yang melakukan gugatan tanpa dokumen valid, seharusnya pengadilan bisa memutuskan bahwa gugatan itu tidak valid. Jangan karena ada gugatan, pihak Pengadilan Negeri Medan akhirnya tidak melakukan eksekusi tanah wakaf itu," terangnya.

Baca Juga: