KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan KTP palsu milik Mr Wang sampai saat masih berputar di meja penyidikan di Polda Sultra.

Penyidik berdalih masih sulit untuk menetapkan siapa dalang dalam perkara dugaan pemalsuan KTP tersebut, sebab  belum digunakan dalam transaksi elektronik.

Menanggapi hal itu, pengamat Hukum Pidana Sultra, Dr Supriadi, SH.,MH mengatakan, seharusnya saksi dari oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang membantu proses penerbitan KTP milik Mr Wang dijadikan tersangka.

Sebab, menurut Supriadi, apa yang dilakukan oleh oknum ASN Disdukcapil yang diduga bekerja sama dengan istri Mr Wang dalam pembuatan KTP adalah termasuk penyalahgunaan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Bukan hanya penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan oleh oknum ASN Catatan Sipil Kota Kendari tapi itu sudah masuk sebagai penyuapan," terangnya, Minggu (26/7/2020).