Senergikan dengan beberapa pihak tersebut, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan memenuhi kaidah-kaidah yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Kami adalah pengawas eksternal untuk memastikan proses pelayanan publik itu dapat berjalan dengan baik, untuk memastiian pekayanan yang diberikan kepada kami," kata Eka Suaib, Sabtu (9/12/2023).

Sementara Direktur Utama Telisik.id, M Nasir Idris menyampaikan, terkait partisipasi pers sangat tergantung pada ide-ide peliputan sebagai kontrol sosial dan pengawasan publik.

Dalam materinya, ia memulai dengan menyampaikan dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di pasal 3 terkait fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan ekonomi.

Ia menegaskan, fungsi pers sebagai kontrol sosial belum sejalan dengan fungsi pengawasan Ombudsman, karena pers lebih banyak memproduksi berita-berita straight news.