Ia juga menyoroti minimnya akses pelapor terhadap informasi, sehingga keterbukaan data pemerintah perlu ditingkatkan.
“Jika pengawasan partisipatif ini dapat dilaksanakan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Masyarakat akan lebih berintegritas, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan pembangunan yang dilaksanakan akan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Arif Nur Alam yang merupakan Ketua IBC dan pegiat demokrasi, memiliki perspektif lain terkait pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, pengaturan pengawasan partisipatif sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 yang diperbarui dengan UU No. 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.
Arif mengingatkan adanya beberapa masalah dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, baik selama masa tenang maupun saat tahapan pungut hitung suara.
