“Banyak regulasi terbaru yang perlu disosialisasikan. Oleh karena itu, Bawaslu tidak hanya memberikan surat edaran, tetapi juga akan turun langsung ke tingkat kecamatan untuk memberikan informasi yang diperlukan,” ujarnya kepada telisik.id di Hotel Galaxy Inn Baubau, Kamis (17/10/2024).

La Bayoni juga menyoroti adanya sengketa pencalonan yang terjadi selama tahapan kampanye dan pemungutan suara yang merupakan tahap krusial.

“Sulawesi Tenggara memiliki potensi pelanggaran terkait integritas ASN dan sumbangan yang diberikan oleh pasangan calon,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Buton Kuatkan Kampung KB untuk Cegah Stunting

Dalam upaya pencegahan, kata La Boyani, Bawaslu tidak hanya bertindak reaktif tetapi juga memberikan teguran dan mendekati pasangan calon untuk menjelaskan apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.