KENDARI, TELISIK.ID - Pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal dengan rombengan (RB) oleh masyarakat Kota Kendari, banyak diminati kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Selain harganya yang murah, kualitas kain dari pakaian RB menjadi alasan banyaknya penyuka RB. Saat ini penjual pakaian RB sudah bisa ditemukan di mana saja, mulai dari pasar tradisional, ruko, emperan jalan, hingga di media sosial.
Namun, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dilansir dari CNN Indonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam penjualan pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting (RB), karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
