"Karena ada yang tewas, seharusnya polisi memberikan garis polisi di seputaran lokasi temuan itu untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin (30/10/2023) siang.
Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Sumatera Utara ini menegaskan, jika tidak dipasang garis polisi, diduga pihak kepolisian ada kepentingan.
"Untuk itulah, makanya harus diberikan garis polisi. Jadi tidak menimbulkan kecurigaan ada kepentingan, agar masyarakat tahu bahwa di lokasi itu ada insiden pengunjung yang tewas," tuturnya.
Yudikar mengaku bahwa memberikan garis polisi di lokasi temuan mayat merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh kepolisian.
"Jadi, dengan tidak diberikannya garis polisi, berarti ada prosedur yang dilanggar pihak kepolisian. Jadi, biarlah masyarakat yang menilai dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara harus perintahkan tim Paminal melakukan pendalaman atas kasus ini," terangnya.
