Selain itu, menurut Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka ini, penjabaran pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 41 tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

"Secara khusus program PPM di dalam pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dikatakan, pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Basarnas Sebut Wakatobi Daerah Kategori Rawan Bencana Laut

Dari peraturan tersebut, menurut Yahyanto, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, secara jelas diuraikan dalam lampiran keputusan menteri tersebut.

"Kalau kita merujuk pada Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelaksanaan PPM, maka program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat terkait pembiayaan PPM wajib dikelola langsung oleh badan usaha pertambangan. Bukan dititipkan di kejaksaan," tegas Yahyanto.