Karena itu, Yahyanto mempertanyakan dasar hukum Kejati Sultra yang meminta kepada Badan Usaha Pertambangan untuk melakukan penitipan dana PPM, pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sultra, sebab dana program PPM tersebut bukanlah uang negara dan sama sekali tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dana Program PPM diperuntukkan kepada masyarakat lingkar tambang dan lingkungan sebagai kewajiban sosial badan usaha pertambangan yang mengakibatkan dampak kepada masyarakat sekitarnya,” katanya.
Yahyanto menyatakan, seyogyanya Kejati Sultra fokus pada pemeriksaan kewajiban-kewajiban badan usaha pertambangan yang berkinerja buruk, serta berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
“Masih banyak badan usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajibannya, legalitas perizinan yang buruk serta kewajiban ke negara yang belum dituntaskan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka ini membeberkan beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Badan Usaha Pertambangan, yakni kelengkapan legalitas perizinan usaha pertambangan terkait kewajiban pembayaran iuran tetap (landrent) per tahunnya, iuran produksi atau royalti, termasuk PNBP serta PNBP kepelabuhanannya terkait izin Terminal Khusus (Tersus) serta perpajakan badan usaha dan kewajiban lainnya yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. (B)
