MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Halim mempertanyakan apakah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang akan disahkan akan merangkumkan penolakan membangun rumah ibadah bisa dipidana. Sebab, aksi penolakan masih sering terjadi.

"Jadi, dalam RUU KUHP yang sedang dibahas dan rencananya akan disahkan secepatnya (Tahun 2022) ini ada membahas terkait dengan pidana terhadap orang yang menolak dibangunnya rumah ibadah," ungkap Ilyas Halim, dalam kegiatan Dialog Publik RUU KUHP yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/9/2022).

Menurut Ilyas, banyak warga tertentu yang menolak dibangunnya rumah ibadah. Selanjutnya, apakah terkait sengketa dalam pembangunan rumah ibadah bisa masuk ke dalam ranah pidana.

"Rata-rata atau kebanyakan, terkait sengketa pembangunan rumah ibadah dibawa ke pengadilan. Kenapa tidak dibahas juga permasalahan ini di RUU KUHP ini," terangnya.

Narasumber atau pembicara dalam giat tersebut, Dr Albert Aries mengatakan, penolakan pembangunan rumah ibadah itu bukan bentuk tindak pidana.