Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah orang yang menunjukkan kebencian, penghasutan untuk memunculkan permusuhan, kekerasan dan diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan orang lain.
"Jika dalam penolakan pembangunan rumah ibadah itu menimbulkan hasutan, itu ada pidananya. Jika hanya penolakan saja, itu sepertinya belum ada unsur pidananya. Perbuatan pidana itu terjadi ketika ada seorang yang melakukan tindak pidana dan orang yang melanggar aturan atau tindak pidana. Jadi penolakan pembangunan rumah ibadah tidak ada dalam pembahasan di RUU KUHP," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat saat ini sedang membahas RUU KUHP bersama dengan pihak DPR RI. Akan tetapi, karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga RUU itu belum disahkan menjadi undang undang ditahun 2022 ini. Padahal, RUU KUHP itu sudah dibahas selama 59 tahun lamanya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
