KENDARI, TELISIK.ID - Bullying atau perundungan pada anak dapat memberikan dampak buruk dan mengubah perilaku, baik pada pelaku ataupun korban perundungan.

Dilansir dari Kompas.com, perundungan adalah aktivitas yang menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina mengatakan, untuk mencegah kasus bullying pada peserta didik, pihak satuan pendidikan harus selalu mengontrol dan memantau kegiatan yang dilakukan peserta didik.

"Untuk mengantisipasi bullying kami dari Dikmudora sudah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan penyuluhan kepada peserta didik tentang bullying," ucap Saemina.

Dia menambahkan, kerja sama ini berbentuk pemberian penyuluhan, pemahaman tentang apa itu bullying. Selain itu, guru juga mempunyai peran penting dalam mengontrol dan mengantisipasi terjadinya bullying pada peserta didik.