"Apa saja yang ditanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK," kata Ghufron saat itu.

Ghufron mengaku menyampaikan tiga hal pokok kepada Ombudsman. Pertama, KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020.

Pertama, ia mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK. Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom No 1/2021.

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," ungkap Ghufron.

Kedua, Ghufron juga berbicara tentang prosedur, mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.