Ketiga, Ghufron menegaskan semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan alih status pegawai dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya adalah transparan, KPK mengklaim semua pegawai KPK dapat membaca draf perkom tersebut.
"Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," ungkap Ghufron, seperti dilansir dari Cnnindonesia.com. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
