Beberapa kali aksi itu pun tertangkap kamera warga. Sungguh miris kondisi yang terjadi di SPBU yang berlokasi di Kelurahan Mata Air ini.
Padahal negara melalui pertamina telah melakukan pertimbangan atas perkembangan kebutuhan nasional BBM dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen penguna.
Pertamina juga telah melakukan pertimbangan guna meningkatkan efisiensi pengguna APBN, sehingga perlu menata kembali kebijakan penyaluran BBM subsidi, penggunaan surat rekomendasi hingga pelayanan terhadap jeriken pada setiap SPBU.
Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Surat No. 610/Q2500/2020-S3 tanggal 28 Mei 2020 perihal pengendalian penyaluran BBM bagi konsumen pengguna JBT dan Surat No. 2563/F15410/2019-S3 tanggal 16 September 2019 perihal pemberitahuan pelayanan dengan menggunakan jerigen.
Menurut catatan Telisik.id beberapa penekanan dalam surat edaran itu menyebut bahwa penyaluran produk premium dan biosolar subsidi di luar konsumen langsung hanya dapat diizinkan apabila memiliki surat rekomendasi dari SKPD atau instansi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
