"Ada oknum-oknum liar tidak beban beli biosolar dengan jumlah banyak terus jual lagi ke motor laut dan proyek, ada juga yang taruh di warung-warung" ngaku Paulinus.

Ia juga menyangkan SPBU yang diduga kerap meloloskan pembeli jeriken yang tidak mengantongi surat rekomendasi, padahal terkait rekomendasi sudah jelas tertuang dalam dasar hukum yang jelas.

"Dasar hukumnya ada UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan bumi, kemudian ada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, terus ada juga Perpres nomor 191 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 43 tahun 2018 tentang pendistribusian BBM dan selanjutnya ada peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi RI nomor 17 tahun 2019 tentang surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu" urai Paulinus.

"Yang paling parah sudah ada oknum-oknum lain yang bukan sebagai petani atau nelayan membeli solar dengan jumlah diatas 60 liter kemudian jual lagi. Padahal sesuai ketentuan pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 yang dirubah ke pasal 40 angka 9 melarang aktivitas itu" urainya lagi.

Terpisah, Pertamina melalui Sales Branch Manager Rayon III menekankan pentingnya kewajiban pemasangan materi ketentuan penyaluran solar JBT di seluruh lembaga Penyalur