Baca Juga: Awalnya Tuduh Polisi Lakukan Kesewenangan, Warga Kota Medan Cabut Laporan

Sehubungan upaya guna terus meningkatkan penyaluran BBM JBT tepat sasaran dan waktu serta memberikan pemahaman terkait ketentuan pembelian Solar JBT kepada masyarakat Untuk membantu memudahkan memberi penjelasan kepada konsumen, SPBU diwajibkan mencetak kembali materi sosialisasi ketentuan penyaluran, seperti:

- Konsumen pengguna Solar JBT mengacu lampiran Perpres No. 191/2014

- Pengaturan maksimal volume pembelian Solar JBT sesuai SK BPH Migas No. 04/2020.

- Larangan pelayanan kepada pengecer & ancaman pidana penyalahgunaan Solar JBT sesuai UU Migas No. 22/2001