- Larangan pelayanan kepada angkutan pertambangan sesuai SE Kementrian ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022

- Larangan pelayanan kepada kendaraan pengangkut CPO & Biodiesel sesuai SE Kementrian ESDM No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022.

Pertamina juga mengatakan agar kebutuhan nelayan dan petani harus menjadi prioritas dalam penyaluran BBM subsidi selain SPBUN karena SPBU nelayan harus saling support

Cuman kewajarannya adalah ketika sudah ada SPBU nelayan.

Sementara itu pengelola SPBU, Chrispiani Kumpul belum dapat memberi keterangan terkait keluhan warga saat dikonfirmasi Telisik.id