Salah seorang anggota tim penyidik, yang tak menyebut namanya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan korupsi dalam hal ini permainan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Tambang di Kabupaten Kolaka, PT Thosida," ucapnya, Senin (14/6/2021).

Kerugian negara, tambah dia, kurang lebih Rp 190 miliar dan tersangkanya sudah ada dengan identitasnya telah dikantongi.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda Mubar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

"Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan," ungkapnya.