Menurutnya, kasus pembakaran mobil kesayangannya itu sudah terbukti dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun, belum juga terungkap siapa orangnya dan siapa dalangnya.

"Saya meminta polisi untuk mengungkap kasus ini. Kasus pembakaran saya laporkan ke Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu sesuai dengan nomor laporan surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL / 44 / Res / 1.8 / III / 2022 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG," ungkapnya.

Sedangkan laporan terhadap Nia Lim atau anak Bupati Labusel. Andi mengaku kasus itu berjalan lambat, menurutnya, penyidik tidak profesional dalam bekerja.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobilnya Belum Ditangkap, Satu Keluarga Minta Keadilan di Mapolda Sumut

"Jadi, akun Facebook anak Bupati Labusel saya adukan ke Polres Labuhanbatu dan sekarang sudah diambil alih oleh Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Cybercrime. Akun itu saya adukan karena melakukan pencemaran nama baik saya," tutur Andi sambil menunjukkan LP bernomor LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021.