Andi membeberkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Bahkan berulang kali mereka memfasilitasi kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor untuk mediasi. Namun tidak menemukan titik terang.
"Saat di Polres Labuhanbatu, dilakukan mediasi oleh penyidik Polres.
Namun saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut. Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik memfasilitasi untuk mediasi kembali pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Dan, hari Selasa 22 Februari 2022. Tapi mediasi itu kandas atau tidak menemukan kesepakatan. Atas ketidakprofesionalan penyidik menangani perkara ini, mereka akhirnya saya laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham. Saya minta Polda Sumut segera tetapkan tersangka atas kasus yang saya alami," terangnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi awak media mengakui bahwa kasus pembakaran mobil Andi masih dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya masih diproses," ungkapnya.
