BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Kantor Pertanahan Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar masyarakat desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai objek PTSL tahun anggaran 2025, Jumat (16/01/2025).

Penyuluhan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Balai Kantor Desa Lalibo yang dihadiri perwakilan dari 9 desa/kelurahan di tiga kecamatan: Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, dan Lakudo.

Sementara itu, Balai Desa Kamama Mekar menjadi tempat penyuluhan bagi 6 desa/kelurahan dari dua kecamatan: Gu dan Sangia Wambulu.

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL, sehingga mereka dapat mendaftarkan tanah yang belum terdaftar atau bersertifikat untuk mencapai kepastian hukum kepemilikan.

I Gde Beniyasa, S.ST., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, menjelaskan bahwa 15 desa/kelurahan telah ditetapkan sebagai objek program PTSL tahun 2025 dengan kuota 1.000 sertifikat.