Menurut Beniyasa, pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan gratis, namun ada biaya pengurusan pra-sertifikasi seperti penyiapan dokumen kepemilikan dan patok yang diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Di Sulawesi Tenggara, biaya ini tidak boleh melebihi Rp 350 ribu.

Ia mengajak masyarakat Buton Tengah untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. “Mari kita sukseskan program PTSL yang merupakan tindak lanjut dari program Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Kabupaten Konawe Terima Sertipikat Hak Atas Tanah Hasil PTSL

Dirman, Penjabat Kepala Desa Lalibo, menyambut baik program ini. Menurutnya, Kecamatan Mawasangka Tengah mendapatkan kuota untuk dua desa, yakni Desa Lanto dan Desa Lalibo. Desa Lalibo sendiri mendapatkan kuota 100 pendaftar.

Dirman menambahkan, sebagian besar tanah di desanya sudah bersertifikat, dan yang belum sudah mulai didaftarkan.