Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Wewenang, Sekda Mubar Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

“Modus mereka antara lain melakukan pemalakan sopir bus atau truk, calo tiket kereta api dan bus, serta melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir yang melintas,” jelasnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, kata Gatot, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha