"Bahkan nyaris diperkosa secara paksa di ruangan kosong di sana (rumah sakit)," ungkap Kompol Tengku Fathir Mustafa didampingi Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting.

Usai kejadian itu, korban membuat laporan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini poses hukum terus berjalan, setelah rampung berkas perkara akan segera kita limpahan. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum ES bernama Paul JJ Tambunan ketika dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Bayi 9 Bulan Diculik OTK Gunakan Parang