Selama pandemi COVID-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Berdasarkan data per 11 Juni 2021, sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021.
Baca Juga: Duh, Biaya Ibu Melahirkan Bisa Membengkak karena Kena Pajak
DKPP juga telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email [email protected].
“Memasuki usia 9 tahun, kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” jelas Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.
Sidang virtual ini sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic COVID-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, pada 6 Mei 2020.
