“Olehnya melalui WBS ini kita berharap pihak-pihak yang ingin melaporkan sebuah kejadian atau tindakan yang perlu untuk dilaporkan dapat melalui WBS dan kami jamin, identitasnya kami akan rahasiakan,” jelasnya.
Lebih lanjut Inspektur mengatakan, program WBS ini masih dalam tahap pengembangan dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.
“Nanti ke depannya kita akan melibatkan masyarakat, agar seluruh layanan kepada masyarakat ataupun manajemen tata kelola pemerintahan ini betul-betul dapat diawasi,” katanya.
Olehnya itu, diharapkan partisipasi masyarakat maupun anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mau secara sadar dan berinisiatif untuk melaporkan suatu tindakan pelanggaran.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi mengatakan, Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem pengaduan/pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi, untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kantor tersebut.
