Baca Juga: Ketua DPRD Sultra Dukung Munas VIII Kadin

"WBS ini memberi ruang kepada pelapor dalam mengungkapkan fakta pelanggaran yang terjadi seperti pelanggaran disiplin PNS, peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian umum dan bidang pidana umum serta pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai,'' ungkapnya. 

Program ini mendapat dukungan seluruh OPD saat sosialisasi yang digelar Inspektorat Kota Kendari bersama Dinas Kominfo Kota Kendari.

Saat ini sosialisasi tahap kedua sedang dilakukan di sejumlah OPD. (B)

Reporter: Sumarlin