Pengacara asal Korea Selatan, Kim Jong Chul, menyampaikan bahwa praktik yang dialami ABK asal Indonesia sudah kerap terjadi. Dan katanya, mereka tidak bisa berbuat banyak karena biasanya passport mereka akan ditahan. Itulah kenapa pilihan mereka biasanya hanya antara bertahan atau mati di laut.

"Ini kasus eksploitasi yang sangat sering terjadi. Penahanan dokumen yang membuat mereka terjebak. Selain itu, juga soal ongkos pulang," ujar Jong Chul, dikutip dari MBC News.

Para ABK tersebut baru bisa selamat ketika kapal berlabuh di Busan pada 14 April lalu.

Baca juga: Usut Penambang Hutan Lindung, Mabes Polri Kirim Penyidik Bareskrim ke Sultra

Saat menanti keberangkatan berikutnya pada 24 April, salah satu dari mereka menderita sesak nafas hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak terselamatkan. Dari 15 ABK Indonesia tinggal tersisa 14.