Kasus tersebut memicu sorotan dari penegak hukum dan lembaga hak asasi manusia. Mengacu pada protokol internasional untuk pencegahan perbudakan dan eksploitasi, otoritas Korea Selatan bisa menggelar investigasi. ABK yang bertahan meminta Korea Selatan untuk melakukannya secara menyeluruh.

Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, menyebut, para ABK itu berasal dari Kapal bernama Long Xing 629. Para ABK Indonesia itu dijadwalkan pulang ke Indonesia pada tanggal 8 Mei nanti.

Baca juga: Muhammadiyah Target Satu Juta Paket Sembako untuk Ketahanan Pangan

"Mereka ingin kembali ke Indonesia namun bingung siapa yang membiayai. Kami membantu membelikan tiket pulang untuk tanggal 8 Mei, setelah karantina," ujar Judha dikutip dari tempo.co.

Judha menambahkan bahwa sepanjang Mei sudah ada 705 ABK yang pulang ke Indonesia.