KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan oleh 30 masyarakat Wawonii, DPRD Konawe Kepulauan membentuk pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022 terkait permohonan keberatan Hak Uji Materil (HUM) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, menjadi perhatian DPRD Konawe Kepulauan.
Ketua DPRD H. Ishak mengatakan, pasca putusan MA, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan kementerian-kementerian terkait, seperti Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, serta ATR/BPN untuk menindaklanjuti perintah merevisi Perda RTRW Konawe Kepulauan.
"Kita adakan RDP kembali dengan pihak Pemerintah Konawe Kepulauan dan Bappeda. Atas masukan dari berbagai pihak, kami merasa perlu untuk mengundang masyarakat dan kuasa hukumnya untuk mendengar keterangan dari sudut pandang pemohon,” ungkap H. Ishak.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, sejatinya DPRD Konawe Kepulauan telah menyimpulkan terkait ruang tambang dalam Perda RTRW Konkep sudah sangat jelas dan tidak perlu dipersoalkan, mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum dilakukan terhadap putusan MA tersebut. Pihaknya akan segera melakukan revisi sesuai amanat petitum putusan MA.
