Sementara Harimuddin, kuasa hukum masyarakat Wawonii menerangkan, tidak hanya Perda RTRW Konawe Kepulauan saja yang menurutnya bermasalah dan melanggar aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukannya, sehingga dimohonkan diuji ke Mahkamah Agung, melainkan izin-izin milik PT GKP.
Menurutnya, terungkap pasca gugatan masyarakat diajukan oleh 30 orang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.Kdi dikabulkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT GKP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Desember 2019 banyak menabrak aturan hukum. Selain itu, banyak kejanggalan ditemukan selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Perda RTRW Konawe Kepulauan Diuji Materiil ke Mahkamah Agung
“Mungkin tidak disadari, saat proses pembuktian dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP membongkar aibnya sendiri, yakni tidak memiliki Amdal, IPPKH yang telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016, dan Izin Lingkungan yang baru terbit pada tahun 2021. Jika diibaratkan penyakit, PT GKP ini sudah komplikasi,” terang mantan Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
