Senada dengan Harimuddin, salah satu perwakilan pemohon yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin menambahkan, para pemohon dan masyarakat pada umumnya mempertanyakan perubahan sikap DPRD dan bupati periode sekarang.
"Pada awalnya mereka ini menolak dengan tegas kegiatan pertambangan, kemudian berbalik arah dan seolah memberikan karpet merah untuk dilakukannya kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terlebih lagi, lahirnya Perda RTRW Konkep ini menabrak dan melanggar aturan Undang-Undang,” tutup Sahidin. (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
