JAKARTA,TELISIK.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, membuka kasus piutang macet dugaan perkara tindak pidana korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan kasus tersebut.

Kata Leonard, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

“Tiga nama yang diperiksa masih sebagai saksi terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo," ujar Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, tiga nama terperiksa tersebut adalah Agung Pamujo (AP), Suyono (S), dan Agira Darma (AD). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.