Tiga terperiksa tersebut, diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Saksi AP diperiksa terkait perannya sebagai staf umum Perum Perindo dan saksi S diperiksa terkait perannya sebagai general manajer Perum Perindo, cabang Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).

Sedangkan saksi AD diperiksa atas perannya selaku staf utama bidang manajemen risiko di Perum Perindo.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan kronologi kasus ini: pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau surat utang jangka menengah.

Baca juga: Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya