MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Subdit V Cybercrime melakukan pengembangan atas kasus perjudian terbesar yang berada di Warung Warna Warni di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Itu diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (10/8/2022) petang.

"Iya benar, dari hasil penggerebekan yang dilakukan kepolisian dan langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Sumatera Utara, Selasa 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah," ungkapnya.

Ruko itu digunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus warung kuliner. Di bagian dalam, tepatnya dilantai 1, 2 dan 3 dijadikan tempat beroperasinya judi online.

"Dari hasil penggeledahan totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Ada 35 item barang bukti yang diamankan saat itu," ucap Hadi.