BOMBANA, TELISIK.ID - seorang pria di Bombana terpaksa harus mendekam di balik jeruji usai dilaporkan telah melakukan pemerkosaan.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, Kepada Telisik.id menyebutkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP.

Mendasari pada laporan polisi, LP/  03  / IX  /2021 /SULTRA /RES BOMBANA /SEK KABAENA TIMUR, Senin, 27 September 2021.       

"Pelaku yang diamankan polisi atas tindak pemerkosaan berinisial JL (43) dan korbannya adalah perempuan berumur 21 tahun. Kami menerima laporan pada hari Senin (27/9/2021) lalu di Polsek Kabaena Timur," ujar Abdul Hakim melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pemerkosaan itu terjadi sembilan (9) hari sebelum melapor kepada kepolisian, yakni pada Sabtu (18/9/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.