KONAWE, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar pendampingan penyusunan dokumen penilaian risiko bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Konawe, Rabu (20/4/2022).
Upaya yang dilakukan Inspektorat Konawe tersebut guna memperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP yang tertuang dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 21 tahun 2010.
Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah Putra Halip mengatakan, instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Di mana penerapan dan penguatan SPIP tersebut merupakan salah satu cara untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan baik.
"Jika ada instansi yang kinerjanya berpotensi ke permasalahan hukum, ini bisa kita kawal dan kita jadikan mitigasi sehingga dapat kita cegah potensi itu," jelas Rebiansyah, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut kata Rebiansyah, pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya, maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP-nya.
