Memperhatikan banyaknya anak yang mengalami obesitas serta meningkatnya prosentasi seiring dengan bertambahnya umur, maka tentu diperlukan upaya dan kerja keras bagi kita semua, terutama pemerintah untuk mencegahnya. Pemerintahlah yang harus menjadi motor penggerak upaya pencegahan obesitas ini.

Salah satu upaya yang wajib dilakukan oleh pemerintah adalah memastikan kehadiran regulasi, terutama regulasi di bidang kesehatan yang memiliki materi muatan terkait penanganan obesitas serta pencegahannya. Mengapa regulasi sangat penting? Karena melalui regulasilah, perintah, anjuran, dan larangan dapat ditegaskan.  

Lalu, mengapa harus pemerintah? Sebab, hanya pemerintah yang memilik kewenangan membuat regulasi terkait obesitas. Dan, hanya pemerintah pula yang memliki otoritas memerintah. Masyarakat umum tidak memiliki kewenangan dan otoritas tersebut. Itu pula  sebabnya mengapa setiap negara bangsa perlu memiliki pemerintah atau pemerintahan.

Pemerintah tidak boleh hanya menghabiskan waktu untuk sibuk mengurus penduduk yang sudah terlanjur menderita penyakit degeneratif (di hilir), dan lupa melakukan pencegahan (di hulu). Gagalnya pemerintah mencegah laju obesitas anak, berarti pula telah membiarkan anak Indonesia “menyimpan tabungan” (istilah Prof. Dante) yang sangat berisiko di belakang hari.

Selanjutnya, mari kita perhatikan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini mengandung 458 pasal. Terdapat enam pasal mengatur tentang gizi, sembilan pasal tentang bayi dan anak, dan satu pasal tentang remaja. Tetapi, tak satu pun pasal yang mengandung materi muatan untuk secara khusus mengatur penanganan dan pencegahan obesitas.