Baca juga: Pemda Buteng Bakal Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal
“Kooperatif atau tidak, itu juga menjadi pertimbangan penyidik, jika kooperatif bisa saja tahanan dalam kota dan Kasat sudah sampaikan laporan bahwa jika tidak kooperatif lagi bisa nanti ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya, Selasa (22/6/21).
Lanjutnya, untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Proses penyidikan tetap berjalan apakah dihentikan, tergantung penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, PT BKK mengajukan prapradilan usai kasusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sidang yang dibuka pada 14 Juni 2021 lalu, dengan menghadirkan sejumlah saksi kedua belah pihak termasuk saksi ahli. (B)
