KENDARI, TELISIK.ID - Perselisihan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan meninggalkan pasangan secara sepihak, menjadi pemicu utama kasus perceraian di Kota Kendari.
Tercatat sekitar 90 persen kasus perceraian setiap bulannya disebabkan oleh tiga hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Kendari, Hj. Suhartina, MH. Dia mengatakan, banyak pemicu yang menyebabkan terjadinya perceraian. Namun hanya beberapa penyebab yang paling dominan.
"Dari data tahun lalu, itu kebanyakan disebabkan oleh perselisihan yang mencapai 598 kasus, disusul pasangan yang meninggalkan secara sepihak itu ada 173 kasus, dan KDRT ada 50 kasus," ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, perceraian disebabkan para pasangan belum memiliki mental yang kuat. Dalam artian, belum bisa menyelesaikan masalah dengan baik, yang mengakibatkan adanya pertengkaran dan perselisihan di antara pasangan.
