KENDARI, TELISIK.ID – Pemenuhan hak dan kewajiban yang tidak proporsional antara pekerja dan perusahaan biasanya berakibat pada perselisihan industri, yang membuat pihak stakeholder ketenagakerjaan harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari yang mencatat ada 37 kasus perselisihan industri selama 2022 di Kota Kendari. 23 kasus di antaranya selesai dan menemukan jalan damai, sementara 3 kasus dicabut, dan 11 kasus lainnya masih belum menemukan titik terang.

Kepala Bidang Pembinaan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid menggenjot 11 kasus yang belum selesai tersebut untuk segera dapat kesepakatan bersama di minggu ini, mengingat di lembaran baru 2023 sudah ada 4 kasus baru yang masuk ke Disnaker.

Menurutnya, rata-rata kasus yang diadukan selama ini mengenai PHK dan upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, hingga kasus pekerja dipaksa mengundurkan diri oleh pihak perusahaan. Bahkan ada kasus mengenai perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena tidak bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

Meski tidak disebutkan jelas, ia menyimpulkan, kasus perselisihan industri di tahun 2022 jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2021. Menurutnya hal itu karena sosialisasi yang gencar dilakukan pihaknya kepada pekerja dan perusahaan mengenai tata cara penyelesaian hubungan industrial.