KENDARI, TELISIK.ID - Karyawan Perumda Kota Kendari mengadu ke DPRD setempat, perihal dugaan pemotongan gaji dan adanya indikasi PHK, Senin (4/12/2023).

Karyawan dihimbau untuk menerima penyesuaian dari perusahaan, seperti penyesuaian jam kerja dan karyawan diharuskan menyetujui jam kerja tersebut, jika karyawan menolak maka karyawan dianjurkan untuk resign.

Seorang karyawan, Riwang menuturkan, jika bekerja di luar dari jam yang ditentukan oleh perusahaan, maka Perumda Kota Kendari menyuruh karyawan untuk mengundurkan diri.

"Kepada karyawan disampaikan untuk bekerja sesuai dengan penyesuaian yang telah ditetapkan oleh perusaahaan, jika tak menyetujui maka harus mengundurkan diri. Bagi Kami, kondisi keuangan sudah terbaca bahkan sejak setahun yang lalu," ungkapnya.

Ia juga menyoroti perusahaan yang akan melakukan PHK karena kondisi serupa. Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menyebut, bakal meleburkan jika Perumda Kota Kendari tak memperbaiki manajemen.