KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kendari meminta agar para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Permintaan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diteken sejak 6 April 2022 itu, selain waktu pemberian THR juga menjelaskan kriteria penerima THR dan besaran THR yang diberikan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada seluruh perusahaan yang ada agar menjalankan SE Menaker.

Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti SE tersebut, Susianti mengingatkan, maka pekerja berhak melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan langkah-langkah sebagaimana yang tertuang dalam SE Menaker.