KENDARI, TELISIK.ID - Seorang peserta yang tidak mengikuti tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) sesuai jadwal pencalonan anggota panitia pemungutan suara (PPS), dinyatakan lulus oleh KPU Kota Kendari.

Calon anggota PPS yang diluluskan itu bernama Akbar, berasal dari Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga. Akbar diketahui tidak mengikuti tes sesuai jadwal pada Minggu, 8 Januari 2023 bertempat di Pusat Teknologi Informasi Universitas Halu Oleo (UHO).

Namun, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 58/PP.04.1-Pu/7471/2022 tertanggal 12 Januari 2023, Akbar dinyatakan sebagai peserta lulus tes tertulis.

Salah seorang peserta tes yang tidak menerima hal itu, bernama Ayu (nama disamarkan) merasa dicurangi, sebab namanya sempat berada di urutas 8 besar dari 12 calon PPS.

Baca Juga: PDIP Masih Unggul Elektabilitas Parpol