Penyerobotan lahan warga oleh PT MSAM milik Haji Isam tercatat mulai dari 2013 - 2022 terjadi di lebih dari 6 desa yang tersebar di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Warga yang terdampak lahannya diserobot menerima ganti rugi dari perusahaan, tapi ganti rugi tersebut tidak manusiawi sangat jauh dari harga yang layak. Beberapa juga ada yang tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.
“Warga dipaksa untuk menjual lahannya dengan harga yang tidak layak, jika tidak terima lahan warga tetap diserobot ketika tidak ada lagi aktivitas warga di lahan tersebut. Biasanya malam hari,” kata Tareq tim advokasi Integrity.
Baca Juga: Mengintip Kekayaan 9 Bakal Calon Presiden 2024, Siapa Paling Tajir?
Masyarakat di Kalimantan Selatan yang menjadi korban penyerobotan tanah tidak mampu melawan dan kebingungan harus melapor kemana, karena ketika melawan akan dihadapkan dengan intimidasi, kriminalisasi, sampai kepada ancaman pembunuhan dari contoh kasus yang sudah-sudah.
“Tahun 2017 ada upaya warga untuk melawan, tapi kami dihadapkan dengan Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya,” ujar petani saat audiensi di ruang rapat DPD RI.
